Welcome

Berawal dari ketiadaan, kita berpikir dan belajar untuk menciptakan. Membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik, lebih berarti dan lebih bermanfaat. "Mari berbagi manfaat" #Give thank to Allah, the Creator of all things.

Tuesday, October 9, 2012

Management Training LPSE Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

ristek.go.id, Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena lebih menjamin tersediannya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non disciminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai APBN, yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, demikian yang disampaikan oleh Ikak Gayuh Patriastomo, Dir. E-Proqurement, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada pembukaan pelatihan Management Training LPSE yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 1 s/d 3 Oktober 2012 bertempat di Gedung SMESCO UKM Lt. 9 Jl. Jl. Gatot Soebroto Kav. 94, Jakarta Selatan.

Pada paparan aspek legal, Patria Susantosa, Kasie. Pengembangan Sistem e-Proqurement, mengatakan dalam menyikapi era globalisasi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat menggunakan sarana elektronik (internet, Electronic Data Interchange dan email), oleh karena itu setiap pelaksanaan e‐procurement disesuaikan dengan kepentingan pengguna barang/jasa dan ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. Dijelaskan pula olehnya penggunaan e-proqurement sebelum Perpres 54 Tahun 2010 tercantum dalam Lampiran 1 Bab 4 D Kepres 80 Tahun 2003, telah mencantumkan bahwa dalam menghadapi era globalisasi, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat mempergunakan sarana elektronik (internet, Elektronic Data Interchange dan Emai), sedangkan pelaksanaan e-proqurement disesuaikan dengan kepentingan pengguna barang/jasa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkenaan dengan monitoring dan evaluasi, Taufik Munim, Training User Support, LKPP, menjelaskan tujuan diadakannya monitoring dan evaluasi pada LPSE adalah untuk: 1) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 2) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; dan 3) Meningkatkan peran aktif dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Seorang peserta pelatihan menanyakan mengapa monitoring dan evaluasi  ini diperlukan? Beliau mengatakan ”Monitoring dan Evaluasi diperlukan karena untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara; sistem Monev merupakan bagian dari manajemen kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; belum terintegrasi, terarah dan masih lambatnya informasi data pelaksana pengadaan dan belum mampu memberikan evaluasi yang baik tentang pelaksanaan pengadaan”, ujarnya.

Sesi selanjutnya, membahas tentang Operasional IT LPSE, Adi Rakhmat, Training User Support menjelaskan mengenai Metode penggunaan IT LPSE, terdiri atas Decentralize, IT Operation Fokus, Share Investment, Full Support, dan Free Open Source. Sedangkan ”kegiatan manajemen aset dalam konteks IT berkisar dari penanganan perubahan dan penanganan masalah, serta manajemen konfigurasi guna mengurangi downtime sehingga meningkatkan kualitas layanan”, ujarnya.

Pada sesi pelatihan Service Level Agreement/SLA, Fajar Harina menjelaskan mengenai kewajiban bagi LPSE menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik sebagaimana diamanatkan pada pasal 111 Perpres 54 tahun 2011 dikatakan pula ”Penyelenggaraan LPSE didahului dengan perjanjian tingkat pelayanan (Service Level Agreement/SLA) antara K/L/D/I dengan LKPP”.

Dalam Peraturan Kepala LKPP Pasal 2 dikatakan dengan jelas ”sebelum menyelenggarakan aktifitas maka LKPP Pusat dengan penyelenggara LPSE harus menyetujui SLA terlebih dahulu”, dan SLA yang telah disepakati harus dikaji secara berkala oleh para pihak untuk menilai kelayakan pelaksanaan pelayanan.

Beliau juga menyampaikan tujuan penyusunan SLA adalah untuk 1) memastikan kedua belah pihak memahami ruang lingkup, kewenangan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE); 2) memastikan layanan yang diberikan LKPP saat ini sesuai dengan kebutuhan Pengguna; 3) memastikan Pengguna memahami kemampuan LKPP dalam menyelenggarakan layanan saat ini; dan 4) sebagai acuan perbaikan layanan yang telah ada saat ini demi manfaat yang luas bagi Pengguna.

Demikian hasil pelatihan selama 3 hari, yang dihadiri perwakilan dari LPSE Kemenristek, POLRI, Kab. Labuhan Batu Selatan, dan Kab Wonogiri. (rch/lpse/ humasristek)

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih telah membaca,

Semoga perjumpaan kali ini berkesan di hati sahabat-sahabat sekalian, silahkan diambil manfaatnya, serta dibawa pulang oleh-oleh pelajaran dan ilmunya. :)

Jika ingin meninggalkan jejak dan ingin mengirimkan komentar, Silahkan isi kotak komentar di bawah ini...

Mario Teguh's Quotes

Quotes

Blogger Jogja

Traffic Exchange

EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!

Wibiya provides a web toolbar that enables blogs and websites to integrate the most exciting services and web applications into their blog or website.