ristek.go.id, Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bersih, perlu didukung dengan pengelolaan
keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan negara yang
dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena
lebih menjamin tersediannya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong
terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non
disciminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk
menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip
persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang dibiayai APBN, yang terjangkau dan berkualitas serta
dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi fisik, keuangan, maupun
manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat,
demikian yang disampaikan oleh Ikak Gayuh Patriastomo, Dir.
E-Proqurement, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
pada pembukaan pelatihan Management Training LPSE yang dilaksanakan
selama 3 hari dari tanggal 1 s/d 3 Oktober 2012 bertempat di Gedung
SMESCO UKM Lt. 9 Jl. Jl. Gatot Soebroto Kav. 94, Jakarta Selatan.
Pada
paparan aspek legal, Patria Susantosa, Kasie. Pengembangan Sistem
e-Proqurement, mengatakan dalam menyikapi era globalisasi, pelaksanaan
pengadaan barang/jasa dapat menggunakan sarana elektronik (internet,
Electronic Data Interchange dan email), oleh karena itu setiap
pelaksanaan e‐procurement disesuaikan dengan kepentingan pengguna
barang/jasa dan ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
Dijelaskan pula olehnya penggunaan e-proqurement sebelum Perpres 54
Tahun 2010 tercantum dalam Lampiran 1 Bab 4 D Kepres 80 Tahun 2003,
telah mencantumkan bahwa dalam menghadapi era globalisasi, maka
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat mempergunakan sarana
elektronik (internet, Elektronic Data Interchange dan Emai), sedangkan
pelaksanaan e-proqurement disesuaikan dengan kepentingan pengguna
barang/jasa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkenaan
dengan monitoring dan evaluasi, Taufik Munim, Training User Support,
LKPP, menjelaskan tujuan diadakannya monitoring dan evaluasi pada LPSE
adalah untuk: 1) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik; 2) Menjamin hak warga negara untuk
mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik
dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik; dan 3) Meningkatkan peran aktif dalam pengambilan
kebijakan publik dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Seorang peserta pelatihan menanyakan mengapa monitoring dan evaluasi
ini diperlukan? Beliau mengatakan ”Monitoring dan Evaluasi diperlukan
karena untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan
negara; sistem Monev merupakan bagian dari manajemen kinerja pengadaan
barang/jasa pemerintah; belum terintegrasi, terarah dan masih lambatnya
informasi data pelaksana pengadaan dan belum mampu memberikan evaluasi
yang baik tentang pelaksanaan pengadaan”, ujarnya.
Sesi
selanjutnya, membahas tentang Operasional IT LPSE, Adi Rakhmat, Training
User Support menjelaskan mengenai Metode penggunaan IT LPSE, terdiri
atas Decentralize, IT Operation Fokus, Share Investment, Full Support,
dan Free Open Source. Sedangkan ”kegiatan manajemen aset dalam konteks
IT berkisar dari penanganan perubahan dan penanganan masalah, serta
manajemen konfigurasi guna mengurangi downtime sehingga meningkatkan
kualitas layanan”, ujarnya.
Pada sesi pelatihan Service Level
Agreement/SLA, Fajar Harina menjelaskan mengenai kewajiban bagi LPSE
menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional untuk menjamin
keberlangsungan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik
sebagaimana diamanatkan pada pasal 111 Perpres 54 tahun 2011 dikatakan
pula ”Penyelenggaraan LPSE didahului dengan perjanjian tingkat pelayanan
(Service Level Agreement/SLA) antara K/L/D/I dengan LKPP”.
Dalam
Peraturan Kepala LKPP Pasal 2 dikatakan dengan jelas ”sebelum
menyelenggarakan aktifitas maka LKPP Pusat dengan penyelenggara LPSE
harus menyetujui SLA terlebih dahulu”, dan SLA yang telah disepakati
harus dikaji secara berkala oleh para pihak untuk menilai kelayakan
pelaksanaan pelayanan.
Beliau juga menyampaikan tujuan penyusunan
SLA adalah untuk 1) memastikan kedua belah pihak memahami ruang
lingkup, kewenangan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pemanfaatan
Teknologi Informasi pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE); 2)
memastikan layanan yang diberikan LKPP saat ini sesuai dengan kebutuhan
Pengguna; 3) memastikan Pengguna memahami kemampuan LKPP dalam
menyelenggarakan layanan saat ini; dan 4) sebagai acuan perbaikan
layanan yang telah ada saat ini demi manfaat yang luas bagi Pengguna.
Demikian
hasil pelatihan selama 3 hari, yang dihadiri perwakilan dari LPSE
Kemenristek, POLRI, Kab. Labuhan Batu Selatan, dan Kab Wonogiri. (rch/lpse/ humasristek)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Mario Teguh's Quotes
Quotes
Traffic Exchange
EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih telah membaca,
Semoga perjumpaan kali ini berkesan di hati sahabat-sahabat sekalian, silahkan diambil manfaatnya, serta dibawa pulang oleh-oleh pelajaran dan ilmunya. :)
Jika ingin meninggalkan jejak dan ingin mengirimkan komentar, Silahkan isi kotak komentar di bawah ini...